KENDARIKINI.COM – Sebelumnya terjadi peristiwa pembusuran di Jalan Burung Maleo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada 17 Februari 2025.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Ipda Hariddin mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku dari peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku dua-duanya masih berstatus pelajar, SL (17) dan EH (15),” katanya, Jum’at 21 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku diamankan pada Kamis 20 Februari 2025.
“Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana terhadap korban dengan cara melayangkan 1 (satu) buah anak busur,” katanya.
Lanjutnya motif Pelaku, dikarenakan kesal mendengar temannya di keroyok.
“Untuk sangkaan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 jo pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*










