Senin, Juni 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

P3D Konut Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di IUP Batu PT Altan

KENDARIKINI.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali menyuarakan dugaan aktivitas penambangan ilegal, Sabtu 22 Februari 2025.

Ketua P3D Konut, Jefri mengatakan bahwa pihaknya tak henti-hentinya menyuarakan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konut dengan beragam modus oleh para mafia tambang.

“Banyak istilah kata yang digunakan untuk menggambarkan menjamurnya penambangan ilegal di Sultra, tanpa terkecuali di Konut, terutama di Konut, Salah satunya dengan sebutan “Pelakor” alias Penambang di Lokasi Orang,” kata Jeje sapaan akrabnya.

“Ada istilah yang berkembang di lapangan itu ada namanya tambang koridor kemudian ada Spanyol. Spanyol itu istilahnya separuh nyolong. Kemudian ada pelakor juga penambang di lokasi orang ini yang ilegal,” tambah jebolan aktivis HmI ini.

Magister Manajemen ini mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menerima informasi adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal diantara koridor PT BSJ dan Paramitha di Konut.

“Bahwa dugaan kegiatan tersebut berada pada titik koordinat IUP Batu Peridotit pencadangan PT Altan Comoditas Raya antara lahan Celah IUP PT BSJ Dan PT Paramita,” ungkap Jeje yang lahir dan besar di Konut.

“Dalam citra satelit juga terlihat bukaan yang cukup luas sehingga ini merupakan temuan awal untuk di investigasi secara keseluruhan,” tambah Kepala Bidang Hukum Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU).

Lanjutnya pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait siapa-siapa saja yang dibelakang layar mengotaki dugaan penambangan ilegal ini.

“Bukan cuman itu lembaga P3D Konut masih melakukan invsestigasi terkait perusahan dan perseorangan, Siapa yang berani melakukan kegiatan ilegal tersebut dan jika sudah mendapatkan informasi akurat secara lembaga kami akan melakukan pelaporan resmi guna untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga tidak ada yang benar-benar kebal hukum di wilayah Konut jika melakukan kegiatan penambangan ilegal,” pungkas Sarjana Sosial UHO.

Sementara itu Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait keberadaan IUP Batu Galian C PT Altan Comoditas Raya membenarkan keberadaan IUP tersebut.

“Ada, statusnya sudah IUP Eksplorasi,” katanya.

Lanjutnya saat ditanyakan apakah boleh melakukan aktivitas penambangan atau tidak, pihaknya mengatakan tidak bisa.

“Belum boleh,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya juga Hasbullah Idris pada 10 Februari 2025, mengatakan hanya ada 11 Perusahaan Galian C di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB.

Kabupaten Konawe Selatan:

1) PT Naga Mas Sultra, Pasir Kuarsa dengan kuota 450.000 Ton

2) PT Hangtian Nur Cahaya, Pasir Kuarsa dengan kuota 1.040.000

3) PT Citra Khusuma Sultra, Batu Gamping dengan kuota 1.040.000 Ton

4) CV Ilyas Karya, Batu Gamping dengan kuota 2.000.000 Meter Kubik (M3)

5) PT Hoffmen Energi, Batu Gamping dengan kuota 490.000 Ton

6) PT Ramadhan Moramo Raya dengan kuota 490.000 Ton

7) PT Bintang Energi Mineral, Pasir Kuarsa dengan kuota 600.000 Ton dan 230.769 M3

Kabupaten Konawe Utara

8) PT Hikmah Riana Mandiri, Batu Gamping dengan kuota 210.500 M3

9) PT Bintang Morosi Sejahtera, Batu Gamping dengan kuota 75.000 M3

Kabupaten Kolaka

10) PT Gasing Sulawesi, Pasir Kuarsa dengan kuota 180.000 Ton

Kabupaten Buton Tengah

11) PT Diamond Alfat Propertindo, Kalsit dengan kuota 360.000 Ton.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -