Empat Tersangka Kasus Dugaan Tipikor WIUP Antam Konut di Tahan di Rutan Kelas II A Kendari, Karutan: Semua Tahanan Kita Perlakukan Sama
Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan Lima Tersangka terkait Kasus Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, kini keempat tersangka tersebut sementara ditahan di Rutan Kelas II A Kendari diantaranya HW (GM Antam UBPN Konut), AA (Direktur PT. KKP), OS (Direktur PT. LAM), GAS (Pelaksana lapangan PT.LAM, sementara satu tersangka lainnya masih di tahan di Jakarta.
Karutan Kelas II A Kendari mengatakan pihaknya memperlakukan sama semua tahanan.
“Jadi semua tahanan mau kasus apapun itu mesti di karantina dulu, di Ruangan Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) untuk kasus Antam 2 Tersangka AA dan OS masih berada di ruang tahanan Mapenalin, karena belakangan mereka masuk,” katanya, Jum’at 21 Juli 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan UU Pemasyarakatan setiap tahanan mesti melewati ruang Mapenalin.
“Untuk HW dan GAS sudah melewati masa penahanannya di Ruang Mapenalin, mereka sudah diruangan penahanan sama seperti Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya,” ungkapnya.
“Untuk masa Mapenaling itu 2 Minggu dan telah diatur oleh UU Pemasyarakatan, semua tahanan ataupun WBP mesti melewati ini dulu tanpa terkecuali,” sambungnya.
Pihaknya juga membeberkan sebelumnya mendapatkan informasi dan rekomendasi penyidik Kejati agar tahanan kasus Antam ini tidak disatukan dalam satu ruang tahanan.
“Ada kami dapat informasi dan rekomendasi penyidik Kejati, agar keempat tersangka tidak disatukan di ruang tahanan yang sama, ini kita jalankan jadi keempat tersangka di tahan di kamar-kamar yang berbeda, dan sudah sesuai SOP kita seperti sebelumnya, jika ada kasus yang sama atau saling berkaitan bahkan berlawanan, ini kita pisahkan agar tidak terjadi konflik sesama tahanan,” pungkasnya.*