Kejari Sementara Proses Eksekusi Sekda Kota Kendari?
KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hasil Kasasi Jaksa dalam perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Terbaru pada Senin 21 Oktober 2024 terlihat Ridwansyah Taridala datang ke Kejari Kendari bersama kuasa hukumnya.
Pantauan awak media sekitar Pukul 15:15 WITA Ridwansyah datang menggunakan Fortuner warna hitam dengan nomer polisi DT 1688 FF. Selain itu dia menggunakan baju berwarna putih dan celana abu-abu. Setelah itu, sekda kemudian masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala M.Si merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia.
Dimana sebeleumnya, terdakwa Ridwansyah Taridala tersebut diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 lalu.
Kemudian dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi. Yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair.
Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
Hal itu berdasarkan diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 oleh Dr. Desnayeti M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Ayumi Susriani, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.*