KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua pria terkait kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anawai.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup.
“Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial WA, 27, warga Anawai, serta FA, 20, yang bekerja sebagai karyawan di kawasan industri VDNI,” katanya.
Sambungnya, Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026), ketika korban berinisial YU meninggalkan barang-barangnya di rumahnya di BTN Rezky Anawai.
“Saat terbangun sekitar pukul 11.00 Wita, korban mendapati jendela rumah terbuka dan menemukan jejak kaki di bawahnya,” tambahnya.
Korban kemudian menyadari sekitar 500 kartu voucher, 60 kartu data, dompet berisi dokumen pribadi, serta sepeda motor Yamaha Gear hitam abu-abu bernomor polisi DT 4214 TF telah hilang.
“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WA mengakui mencungkil jendela rumah korban sebelum mengambil sejumlah barang dan kunci sepeda motor.
“Pelaku kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikannya di Morosi senilai Rp2 juta,” tuturnya.
Polisi menyebut FA kemudian menebus sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan WA, sebelum menyerahkannya kepada pamannya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Yamaha Gear bernomor polisi DT 4214 TF sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan peran masing-masing pihak dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.*













