KENDARIKINI.COM – Pemerintah Republik Indonesia menghormati aksi unjuk rasa Greenpeace sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran aktivis lingkungan terhadap krisis iklim dan kenaikan biaya hidup masyarakat.
Syahganda menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di daerah terdampak.
Berdasarkan keterangan Bakom RI, anggaran tersebut dialokasikan untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penanganan.
Selain penanganan darurat, pemerintah mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Presiden Prabowo juga meminta agar sanksi terhadap pelaku diperberat guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan lingkungan.
Dalam keterangannya, pembakaran hutan dan lahan bahkan diusulkan untuk dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Namun, penerapan kategori hukum tersebut memerlukan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Pemerintah menilai pembakaran hutan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, serta kelestarian lingkungan.
Pemerintah berharap dialog dengan masyarakat dan kelompok lingkungan terus terjalin, seiring upaya memperkuat mitigasi krisis iklim dan penegakan hukum lingkungan.*













