Dirayu dan Tidak Bertanggungjawab, Pemuda di Kendari Berujung Diamankan Polisi

Kendari – Polresta Kendari kembali mengungkap Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis 24 Februari 2024.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan kronologis kejadian
awalnya korban datang ke kota kendari kemudian dijemput dengan terlapor.

“Setelah itu korban dibawah kerumah kos milik terlapor, kemudian korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” jelasnya melalui keterangan resminya diterima media ini.

Sambungnya yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka dan setelah lokasi terduga tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dan berhasil diamankan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait