Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Baubau Tetapkan Tersangka Pencurian Emas, PH Minta Penahanan

KENDARIKINI.COM – Polres Baubau menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencurian emas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka berinisial AA dan A ditetapkan berdasarkan surat penyidik Sat Reskrim Polres Baubau tertanggal 20 Mei 2026.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/570/V/2026/RESKRIM dan B/569/V/2026/RESKRIM.

Penasihat hukum korban, Ahmad Sudirman, mengapresiasi langkah kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka menjadi perkembangan penting setelah muncul keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi kepolisian karena telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencurian emas ini,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Tim penasihat hukum korban juga mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Mereka menilai penahanan penting untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penyidik diminta menelusuri keberadaan emas yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain.

Penasihat hukum korban juga meminta aparat menindak pihak penadah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

La Ode Sakiyuddin mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan berlangsung.

Ia berharap korban memperoleh pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi maupun kompensasi sesuai aturan hukum berlaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Ahmad Fadil Mainaka di Polres Baubau pada 31 Desember 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/285/XII/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra terkait dugaan pencurian emas di kediaman korban.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -