Kejati Sultra Kembali Teken MoU Penanganan Masalah Hukum, Kali Ini dengan BPJS Kesehatan Wilayah IX

KENDARIKINI.COM – Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kedeputian Wilayah IX tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah terjalin.
Kajati menyampaikan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain :
1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pertimbangan hukum
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk :
1. Memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum Datun terkait program jaminan keswhatan sosial;
2. Memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional;
3. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan
Kajati berharap agar kiranya penandatangan kesepakatan bersama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dr. Yessi Kumalasari, MPH, AAK selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX dalam kata sambutannya menyampaikan acara ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesinambungan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam hal perjanjian kerja sama.
BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
BPJS Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Komitmen ini terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia atas capaian tersebut.
Segmen pekerja penerima upah badan usaha selama ini adalah yang menjadi fokus untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas beserta Kejaksaan untuk bersinergi melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Atas nama institusi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya kesepakatan bersama ini BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat terus bersinergi.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kedeputian Wilayah IX dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.*