KENDARIKINI.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram di Kota Kendari.
Barang terlarang tersebut ditemukan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika ke wilayah Kendari melalui jasa ekspedisi.
“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi selama kurang lebih lima jam. Saat dua orang pria datang mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Andi Musakkir.
Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 1 kilogram yang dibungkus lakban, serta dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MI (24) dan AA (26), warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Polisi juga mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengakuan sementara, keduanya diarahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Makassar melalui komunikasi telepon. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.*










