Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejati Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Bombana dalam Perkara Korupsi Jembatan Cirauci...

Kejati Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Bombana dalam Perkara Korupsi Jembatan Cirauci Dua

KENDARIKINI.COM – Kejati Sultra membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam kasus korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, menyebut penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup.

Ia menjelaskan perkara sebelumnya telah selesai dan belum ditemukan alat bukti kuat menjerat Burhanuddin.

Meski begitu, Kejati tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Irwan menegaskan koordinasi dengan bidang Pidsus akan dilakukan untuk memastikan perkembangan kasus.

“Perkara ini sudah selesai, soal tersangka baru menunggu informasi bidang teknis,” ujar Irwan, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, DPD PPWI Sultra mendesak Kejati menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dugaan korupsi.

Desakan itu merujuk pada surat perintah penahanan dengan nomor registrasi 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.

Burhanuddin diduga terlibat proyek pembangunan jembatan Sungai Cira Uci II, Buton Utara, senilai Rp2,13 miliar.

Dugaan muncul saat ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Namun, penyidik Kejati Sultra, Arie, membantah keabsahan surat tersebut.

Ia menyebut stempel dan tanda tangan dalam dokumen itu bukan berasal dari Kejaksaan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -