KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Kendari mengeksekusi terpidana kasus pencurian dengan pemberatan, L. Rahman alias Jhon Mata, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Eksekusi dilakukan setelah Jhon Mata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari.
Penjemputan dipimpin Kasi Intelijen Kejari Kendari bersama Kasi Pidum Kejari Kendari sekitar pukul 19.05 WITA.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1639 K/Pid/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Sebelumnya, Jhon Mata diamankan tim Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari kemudian melaksanakan eksekusi sekitar pukul 21.55 WITA.
Terpidana langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, memastikan proses eksekusi berjalan aman dan lancar.*










