KENDARIKINI.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap buronan kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung.
Penangkapan berlangsung Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
Fahrul Rozi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara melalui Putusan Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.
Tim Tabur Kejati Sumsel sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut di kawasan Sekayu.
Petugas kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan aktivitas Fahrul Rozi yang rutin bekerja di kebun hingga menjelang magrib.
Saat pulang dari kebun, tim langsung bergerak mengamankan terpidana di rumah tetangganya tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, Fahrul Rozi dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri.
Menurutnya, Tim Tabur Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang mencoba melarikan diri.*










