Kakanwil Kemenkumham Sultra Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Harap dapat Bekerja Sesuai dengan Aturan
Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, melaksanakan kegiatan Pengambilan sumpah dan pelantikan PPNS dan Notaris Pengganti dengan wilayah jabatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Plaza Anoa Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Jum’at 23 Juni 2023.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan perwujudan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, yang mana disebutkan calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya dihadapan Menteri bagi PPNS yang ada di tingkat pusat dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah untuk PPNS di Daerah.
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan “2 orang PPNS yang dilantik hari ini adalah PPNS penegak Perda yakni Bapak Kasatpol PP Konawe Selatan dan Kota Kendari. Saya yakin kalau para PPNS yang dilantik hari ini adalah PPNS yang kredibel dalam menjaga regulasi yang telah diamanahkan.
“Tanggungjawab Notaris maupun Notaris pengganti sangat besar untuk melindungi hubungan hukum masyarakat. Karena itu, saya berharap bagi Bapak dan Ibu Notaris, terutama Notaris Pengganti yang dilantik hari ini, berbanggalah jadi Notaris, jaga dan hormati profesi Notaris. Bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan” Lanjut Kakanwil
Adapun dalam kegiatan kali ini, Kakanwil melantik 2 orang PPNS dan 2 Orang Notaris Pengganti yang akan bertugas di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara :
1. Ivan Ardiansyah, S.STP (Kasatpol PP Kabupaten Konawe Selatan);
2. Ridwan, S.IP ( Pelaksana di Satpol PP Kota Kendari)
3. Fitriani Nur, S.H. sebagai Not. Pengganti Sitti Nurfarhah Tane, SH., M.Kn.(Konawe)
4. Imas Mashita, S.H. sebagai Notaris Pengganti Etyka Agriyani, S.H., M.Kn. (Kendari)
Kemenkumham Sultra telah melantik 178 orang PPNS. Terdiri atas PPNS daerah dan PPNS instansi vertikal (pusat) yang wilayah tugasnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan jumlah Notaris di Sulawesi Tenggara berjumlah 109 Notaris yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Persebaran Notaris terbesar yakni di Kota Kendari sebanyak 45 orang Notaris diikuti oleh Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka yakni 14 Notaris.
Untuk diketahui munculnya PPNS sebagai institusi diluar POLRI untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan Penyidikan. Karena itu dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, setiap PPNS harus mengandalkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang telah diperoleh selama pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar operasional prosedur instansi masing-masing. PPNS sebagai institusi di luar POLRI, bertugas untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, bahkan hingga tingkat penyidikan dan melaksanakan kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing instansi. Karena itu, PPNS tetap harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan jajaran POLRI khususnya dengan Korwas PPNS.*