KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang belum kembali.
Nilai aset yang masih diupayakan pemulihannya mencapai sekitar Rp175 miliar.
Pada Senin (23/6/2026), penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurutnya, seluruh tindakan penyidik bertujuan memperkuat pembuktian perkara dan mendukung upaya pemulihan aset.
Kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya.
Ia menegaskan penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Jamal, tindakan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang relevan.
Ia juga meminta publik tidak mengartikan penggeledahan sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang.
Pihaknya menghormati kewenangan Kejati Sultra dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Jamal berharap penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan tetap menjunjung perlindungan hak warga negara.
Ia turut mengajak masyarakat menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi PT AMIN.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.*










