Rabu, September 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKecelakaan Kerja PT KDI Telan Empat Korban Jiwa, Praktisi K3 Soroti Kewajiban...

Kecelakaan Kerja PT KDI Telan Empat Korban Jiwa, Praktisi K3 Soroti Kewajiban Perusahaan

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) itu mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.

Kapolres Konut AKBP Dr. Rico Fernanda membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut.

“Benar ada kecelakaan kerja,” ujar Rico melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).

Rico menyebut terdapat lima orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Empat di antaranya meninggal dunia.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kronologi maupun penyebab kecelakaan. Tim masih melakukan penyusunan laporan terkait kejadian tersebut.

“Empat korban jiwa. Kronologis masih disusun,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Hj. Asnia Nidi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi kejadian.

“Kami sudah dapat infonya semalam. Pagi ini kami sudah turunkan tim sebanyak tiga orang ke lokasi kejadian,” kata Asnia.

Menurut dia, tim tersebut bertugas mengumpulkan data sekaligus melakukan investigasi awal untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Penyebab pastinya nanti kita tunggu hasil investigasi tim yang diturunkan pagi ini,” jelasnya.

Praktisi K3 Soroti Aspek Keselamatan

Sementara itu, praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Abdul mengatakan, kecelakaan kerja di perusahaan harus menjadi perhatian serius terhadap penerapan norma keselamatan kerja.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut, menurut Abdul, pengurus tempat kerja berkewajiban menjamin terpenuhinya syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pekerja berangkat kerja, berada di dalam perusahaan sampai pulang kerja harus terlindungi dan terjamin K3-nya,” katanya.

Abdul juga menjelaskan, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan investigasi.

Dia menyebut kewajiban pelaporan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Menurut Abdul, investigasi diperlukan untuk mengetahui rangkaian sebab dan akibat kecelakaan. Hasil investigasi kemudian dapat menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.

Abdul menyebut sejumlah aspek K3 yang perlu diperiksa dalam investigasi, antara lain keberadaan ahli K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), kompetensi operator alat berat, pemeriksaan dan pengujian alat, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).

“Termasuk pengecekan awal alat sebelum dioperasikan oleh operator dan mekanik yang dibuktikan dengan form checklist,” ujarnya.

Selain itu, kondisi lingkungan kerja, pelaksanaan safety briefing sebelum pekerjaan, serta kesiapan sistem tanggap darurat juga dinilai perlu diperiksa.

Menurut Abdul, perusahaan juga berkewajiban memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dia menegaskan, berbagai kemungkinan tersebut belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan sebelum hasil investigasi resmi keluar.

“Untuk bisa diketahui lebih pasti penyebab kecelakaan kerja, harus dilakukan investigasi secara mendalam oleh instansi terkait, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan provinsi,” katanya.

Hasil investigasi, lanjut Abdul, diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, KENDARIKINI.COM telah menghubungi KTT PT KDI, Dedi, melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait insiden tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -