Rabu, September 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaTragedi Tambang PT KDI Konut, Hasil Investigasi Disnaker Didesak Terbuka

Tragedi Tambang PT KDI Konut, Hasil Investigasi Disnaker Didesak Terbuka

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan maut di area tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Konawe Utara, mendapat sorotan praktisi K3.

Praktisi K3, Abdul, menilai kecelakaan kerja dapat diminimalisir melalui penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten.

“Kecelakaan kerja bisa diminimalisir agar tidak terjadi di tempat kerja,” ujar Abdul kepada Kendarikini.com, Rabu (23/9/2026).

Menurut Abdul, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) penting diterapkan perusahaan dengan potensi bahaya tinggi.

Ia merujuk Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

“Apalagi perusahaan sektor pertambangan memiliki potensi high risk,” katanya.

Abdul mengatakan investigasi kecelakaan kerja fatal perlu dilakukan pengawas ketenagakerjaan untuk mengetahui penyebab dan faktor penyebab insiden.

Ia menyebut pelanggaran norma keselamatan kerja dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul juga meminta hasil investigasi Disnaker Sultra disampaikan kepada publik secara transparan.

“Kami tunggu hasil investigasi diumumkan ke publik,” tegasnya.

Kendarikini.com telah menghubungi Kepala Teknik Tambang PT KDI, Dedi, melalui pesan dan panggilan WhatsApp.

Namun, hingga berita diterbitkan, manajemen PT KDI belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi Selasa (22/9/2026) dan menyebabkan empat pekerja meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda membenarkan peristiwa yang menewaskan empat pekerja tambang tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnaker Sultra, Asnia Nisi, menyebut tim telah diterjunkan ke lokasi.

Tim tersebut diturunkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan berdasarkan hasil investigasi lapangan.

Abdul menyerahkan proses hukum kepada PPNS Disnaker Sultra dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -