KENDARIKINI.COM, KONAWE – Seorang pria lanjut usia berinisial S (71), yang diketahui merupakan pensiunan guru, dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WITA. Sedangkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 hingga 15.30 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Desa Mokaleleo.
“Menurut keterangan awal, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan membantu memperbaiki atap rumah. Pada saat itu, ayah korban meninggalkan rumah untuk menjemput istrinya di kebun, sementara korban dalam kondisi tertidur di dalam rumah,” ungkap AKP Taufik kepada jurnalis pada Selasa, 23 Desember 2025.
AKP Taufik menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WITA, kedua orang tua korban kembali ke rumah dan mendapati terduga pelaku telah mengerjakan sebagian atap rumah sebelum akhirnya pamit pulang.
Kecurigaan muncul pada sore harinya ketika ibu korban memandikan anaknya dan korban mengeluhkan rasa sakit. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa setempat untuk dimediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Karena tidak mendapatkan penyelesaian, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa, 22 Desember 2025, terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi menyatakan terduga pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.*












