Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKorupsi Stadion Motewe Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka

Korupsi Stadion Motewe Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka

KENDARIKINI.COM, MUNA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha, Selasa, 24 Februari 2026.

Tiga tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna dari periode berbeda.

Kepala Kejari Muna Indra Timothy melalui Kasi Intel Hamrullah menyebut penetapan berdasarkan minimal dua alat bukti sah.

Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan.

Tiga mantan Kadispora berinisial H, RR, dan R diduga berperan sebagai PA/PPK proyek 2022–2023.

H kini menjabat Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Muna, RR Kadis Pendidikan, dan R kembali sebagai Kadispora.

Dua tersangka lain dari pihak swasta yakni MM Direktur PT LBS dan N Direktur PT SBG. Tersangka N tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan perkara lain di Polda Sultra.

Proyek tahap I tahun 2022 bernilai Rp16,8 miliar diduga tanpa studi kelayakan dan analisa struktur. Penyidik menemukan dugaan penggunaan tenaga ahli fiktif serta perencanaan tidak sesuai prosedur.

Tahap II tahun 2023 tetap dianggarkan Rp18,2 miliar meski tanpa dokumen DED sah. Ahli konstruksi menyimpulkan terjadi kegagalan bangunan yang berujung ambruknya kantilever Agustus 2024.

Bangunan stadion dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan. Audit Inspektorat Sultra mencatat kerugian negara Rp13,36 miliar pada 2022.

Kerugian tahap II tahun 2023 sebesar Rp1,86 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp15,22 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kejaksaan menegaskan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pengawasan proyek.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -