KENDARIKINI.COM – Polres Buteng mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis.
Kasatreskrim Polres Buteng AKP Sunarton Hafalan mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
“Kronologis kejadiannya, seorang perempuan di kantor polisi yang melaporkan peristiwa yang dialaminya yaitu dugaan tindak pidana pencurian,” katanya.
Lanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan menghilangkan konsentrasi korbannya atau hipnotis.
“Awalnya terlapor membeli aqua gelas 4 dos dan sabun daya 2 bungkus, selanjutnya pelaku menyuruh pelapor untuk membuatkan kopi satu gelas dan akan membayar Rp. 10.000 (SEPULUH RIBU RUPIAH) Pergelasnya, pelaku menyampaikan kepada pelapor bahwa sabun tersebut ia gunakan untuk mencuci tiang listrik. Setelah itu pelaku menyampaikan kepada pelapor bahwa ia akan menukar uangnya kepada peoapor sebanyak 2 juta rupiah dari pecahan Rp. 100.000 kepecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). kemudian pelapor langsung memberikan uang pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ). Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dan menyuruh pelapor untuk menghitung roti yang ada di kios pelapor karena ia juga akan membeli roti tersebut,” jelasnya.
Sambungnya belum sempat pelapor menghitung roti tersebut pelaku sudah pergi dengan menggunakan motor roda dua.
“Atas kejadian tersebut pelapor menyampaikan kepada saudara S untuk mengejar pelaku karena telah mencuri uang pelapor,” tambahnya.
Lanjutnya setelah Terlapor di temukan kemudian dilaporkan di kantor polisi telah datang beberapa orang lagi yang menjadi korban dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terlapor dan setelah beberapa korban tersebut melihat Terlapor di kantor polisi dan mengatakan bahwa benar Terlaporlah yang melakukan pencurian di tempat para korban.
“Sehingga akibat dari perbuatan Terlapor para korban mengalami kerugian masing-masing Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) , dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), yang mana totalnya yaitu sekitar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” ungkapnya.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa ia datang ke Kota Baubau dari daerah Bitung Sulawesi Utara sekitar bulan Maret 2024 dengn tujuan untuk melakukan pencurian sesuai dengan niatan pelaku. Selanjutnya pada bulan April 2024 mulai melakukan aksi pencurian dengan cara menghilangkan konsentrasi korbannya dengan modus mendatangi para korbannya untuk membeli barang dalam jumlah banyak dan disertai dengan permintaan pelaku untuk menukar uang dalam jumlah besar. Selanjutnya korbannya hilang konsentrasi dan mengikuti semua permintaan dari pelaku.
“Dari hasil pengembangan dilapangan bahwa aksi pelaku sudah banyak TKP di wilayah Kabupaten Buton Tengah,” tuturnya.
Penyidik Sat Reskrim dalam hal ininResmob Polres Buton Tengah, pada akhir maret 2024 melakukan pengejaran terhadap pelaku saat melakukan aksinya di Desa Kamama Kec. Gu Kab. Buton namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Menurut pelaku saat dilakukan pengajaran, pelaku melarikan diri ke Kota Baubau dan mengganti kendaraan motor yang ia gunakan pada saat melakukan aksinya.
“Saat ini pelaku, sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta Identifikasi TKP yang telah dilakukan oleh pelaku,” bebernya
“Untuk sementara pelaku diper sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
Selain mengamankan pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR SEPEDA MOTOR – Motor matic Honda Scoopy berwarna Hitam tanpa Nomor Polisi yng digunakan pelaku dalam melakukan aksinya dan Uang Tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) *










