KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku penipuan transaksi di BRI Link Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial TO ditangkap Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Pelaku berusia 35 tahun dan berdomisili di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Korban diketahui berinisial CH, anggota TNI berusia 27 tahun, warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa terjadi di BRI Link Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Kambu, Jumat, 15 Mei 2026.
Pelaku awalnya melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp3,2 juta di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer palsu kepada penjaga BRI Link untuk meyakinkan korban.
Karena terburu-buru, pegawai BRI Link menyerahkan uang tunai sebelum memastikan dana benar-benar masuk rekening.
Beberapa jam kemudian, korban menyadari transfer tersebut tidak pernah diterima dan melapor ke Polresta Kendari.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku memakai aplikasi “Tambahkan Teks” untuk memalsukan bukti transaksi elektronik.
Pelaku juga memasukkan nomor rekening korban ke aplikasi dompet digital untuk mengetahui identitas pemilik rekening.
Tim Buser 77 bergerak setelah mengantongi bukti awal dan berkoordinasi dengan Polsek Bondoala.
Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali menjalankan modus serupa di sejumlah BRI Link Kendari.*










