Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FIF GROUP Kendari Divonis Bersalah, Penggugat Siapkan Langkah Pidana

KENDARIKINI.COM – PT Federal International Finance (FIF GROUP) Cabang Kendari dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Kendari pada 7 Mei 2026 dalam perkara sengketa alamat penagihan.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat, Edi Sulkipli.

Kasus bermula saat alamat rumah Edi Sulkipli digunakan tanpa izin sebagai alamat tagihan debitur FIF.

Alamat tersebut tercatat dalam sistem internal perusahaan untuk penagihan terhadap debitur bernama Julia Prastika.

Edi Sulkipli, warga Perumahan Graha Raya Kendari, menggugat FIF sejak Juli 2025.

Pengadilan memerintahkan tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp10 juta kepada penggugat.

Kerugian materiil dalam perkara itu tercatat sebesar Rp68 ribu.

Meski kalah di pengadilan, FIF GROUP Kendari mengajukan banding pada 20 Mei 2026.

Langkah banding tersebut mendapat respons keras dari pihak penggugat.

“Banding itu hak, tapi kami siap lawan. Bahkan kami pertimbangkan langkah pidana,” kata Edi Sulkipli.

Kasus ini menjadi perhatian terkait perlindungan data pribadi dan praktik penagihan perusahaan pembiayaan.

Hingga berita diterbitkan, pihak FIF GROUP Cabang Kendari belum memberikan keterangan resmi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -