Polemik Seleksi Paskibraka di Sultra, Konsorsium Peduli Doni Amansa Adukan ke DPRD dan Ombudsman serta Geruduk Kantor Gubernur

Kendari – Polemik terkait seleksi paskibraka di Sultra terus berlanjut, sebelumnya Kuasa Hukum Doni Amansa telah mengadukan ke Polda Sultra dan BPIP.

Tak sampai disitu Konsorsium Sultra Peduli Doni Amansa melakukan aksi unjuk rasa dan mengadukan hal tersebut di DPRD Sultra dan Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra.

Bahkan pengunjuk rasa juga mendatangi Kantor Gubernur Sultra menuntut keadilan atas Doni Amansa.

Jenderal Lapangan Konsorsium Sultra Peduli Doni Amansa, Jefri Rembasa mengatakan Doni Amansa yang merupakan siswa asal SMA Negeri 1 Unaaha Kabupaten Konawe yang telah mengikuti seleksi tahapan persyaratan Paskibraka Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk Tingkat Nasional.

“Dan dinyatakan Lolos/memenuhi kriteria berdasarkan penilaian Juri dalam hal ini Panitia Penyelenggara Tim Seleksi. Namun sayangnya, Gubernur Sultra justru berfikir terbalik, ia bahkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang tidak sesuai dengan hasil penilaian Juri (panitia penyelenggara). Sehingga Doni Amansa dengan terpaksa tidak bisa mewakili Sulawesi Tenggara ditingkat nasional,” jelasnya.

Lanjutnya olehnya itu pihaknya sebagai Lembaga yang konsisten mengawal kezhaliman yang terjadi di Republik ini khususnya di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara meminta Doni Amansa dikembalikan haknya.

“Kami mendesak Gubernur Sultra untuk merevisi SK Gubernur No. 371 Tahun 2023 Tanggal 25 Mei 2023 Tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tingkat Nasional Tahun 2023 karena tidak sesuai hasil seleksi,” tegasnya.

Sambungnya pihaknya juga mendesak BPIP untuk menganulir SK Gubernur No. 371 Tahun 2023 Tanggal 25 Mei 2023 Tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tingkat Nasional Tahun 2023 karena tidak sesuai hasil keputusan panitia penyelenggara seleksi.

“Kami juga mendesak Ombudsman RI untuk memeriksa Gubernur sultra atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK No. 371 Tahun 2023 Tanggal 25 Mei 2023,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mendesak Ketua DPRD Sultra untuk membuat rekomendasi revisi SK Gubernur No. 371 karena cacat administrasi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait