Triwulan Kedua 2025, Kejari Musnahkan 490 Gram Sabu

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari lakukan pemusnaan terhadap barang bukti jenis narkotika dan non narkotika. Pemusnaan ini merupakan agenda triwulan kedua di tahun 2025.

Pemusnaan ini merupakan tindak lanjut Kejari Kendari terhadap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) kasus narkotika dengan total bruto 490 gram sabu.

“Perkara narkotika sebanyak 21 totalnya 490 gram,” katanya, Kamis 24 Juli 2025.

Lanjut, kata dia, untuk non narkotika sebanyak 15 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, yakni senjata tajam (sajam), obat-obatan dan produk kecantikan berupa kosmetik.

“Non narkotika sebanyak 15 perkara barang buktinya berupa senjata tajam dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemusnaan ini sebagai wujud atensi Kejari dalam mengurangi aksi tindakan kriminal di wilayah Kota Kendari.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait