Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rugikan Negara 5,2 Milyar, Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Kejaksaan

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari amankan satu tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran PT. Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.

Tersangka tersebut berinisial AA yang pernah menjabat sebagai Manager Keuangan tahun 2020-2024.

Kepala Kajari Kendari, Ronal H. Bakara, menerangkan bahwa tersangka melakukan manipulasi laporan keuangan kantor pos.

“Modus yang dilakukan tersangka ini, dia melakukan manipulasi, memalsukan laporan-laporan keuangan sehingga seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama antara pemasukan dengan yang dilaporkan,” terangnya, Rabu 25 Juni 2025.

Lanjut, kata dia, setelah dilakukan audit, terdapat kerugian sekitar Rp5.000.000.000 dan telah diakui oleh tersangka.

“Dan pernah dilakukan audit memang ada kerugian sekitar lima milyar dan ini sudah diakui tersangka,” ujarnya.

Ronal menambahkan bahwa uang milyaran tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kemudian, Ronal mengungkapkan perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5.200.000.000

“Jadi kerugian negara disini yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sekitar 5,2 milyar rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -