Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Garap Kawasan Hutan di Konut, PT Tristaco Berpotensi Didenda Rp629 Miliar

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan di kawasan hutan kembali menyeret perusahaan tambang ke sanksi negara. PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp629.235.189.073,56 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH).

Denda ratusan miliar rupiah tersebut dijatuhkan akibat bukaan kawasan hutan seluas 64,69 hektare yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nilai denda itu mencerminkan besarnya dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan hutan yang masuk dalam wilayah yang seharusnya dilindungi dari kegiatan eksploitasi tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan m, pihak manajemen PT Tristaco Mineral Makmur belum memberikan keterangan resmi. Tim Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mengonfirmasi sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Satgas PKH tersebut.

Kasus PT Tristaco Mineral Makmur bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan ini telah dipersoalkan oleh puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ).

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/10/2025), KMSJ menyampaikan dua tuntutan utama terkait aktivitas pertambangan PT Tristaco.

Pertama, mereka menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco Mineral Makmur yang dinilai tidak layak secara hukum dan moral.

Kedua, massa aksi mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Tristaco, yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor besar di balik kasus ini. Karena itu, kami mendesak Jaksa Agung turun tangan membersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum,” tegas Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam orasinya.

Denda administratif dari Satgas PKH ini menjadi babak baru dalam penertiban aktivitas tambang di kawasan hutan Sulawesi Tenggara. Namun publik masih menanti, apakah sanksi tersebut akan berhenti pada ranah administratif, atau berlanjut ke proses hukum pidana atas dugaan pelanggaran kehutanan dan kerugian negara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -