KENDARIKINI.COM – Kuasa Hukum mendesak penyelesaian kasus penelantaran anak oleh oknum guru di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, sesuai dengan putusan tahap banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (17/9/2024) lalu menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.
Selain itu, menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya Hadhanah (Nafkah Anak) sebesar Rp1.000.000 atau Rp2.000.000 kepada kedua anak-anak tersebut yakni Aan Januar dan Sean Ramadhan sampai mereka dewasa atau sampai umur 21 tahun.
Kuasa Hukum, Mawan mengatakan, bila di jumlah secara keseluruhan sebesar Rp500.000.000.
“Dan sesudah Putusan Pengadilan sampai saat ini pihak Terbanding/Tergugat tidak melaksanakan sesuai perintah putusan pengadilan tinggi agama (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya banyak alibi atau cerita bohong saja,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Lanjut, kata dia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa sesudah keluarnya Putusan Pengadilan wajib hukumnya untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan.
“Ini malah sebaliknya, pihak terbanding harus di ikuti kemauannya, ini kan lucu. Saya beranggapan bahwa oknum guru SD terbanding/tergugat tersebut tidak paham atau bisa dikatakan dugaan ada gangguan psikologisnya dan perlu konsultasi dokter ahli kejiwaan,” ujarnya.
Sambungnya, aduan klien sudah masuk di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Buton Utara.
“Kami mendesak penyidik perlindungan perempuan dan anak Polres Buton Utara untuk dalam bulan ini untuk menaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,” imbuhnya.
Sebab menurutnya, karena tidak perlu lagi mencari dua alat bukti yang cukup. Karena bukti yang telah diberikan ke PPA adalah salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kota Kendari.
“Kami kira itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa oknum guru sekolah dasar tersebut, sengaja tidak melaksanakan Perintah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.*










