KENDARIKINI.COM – BASMI Sultra menyoroti aktivitas tambang PT Surya Lintas Gemilang di Pomalaa, Kolaka.
Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meski belum memenuhi kewajiban administrasi pertambangan.
Ketua BASMI Sultra, Pikran, menyebut aktivitas PT SLG berpotensi melanggar aturan hukum.
Berdasarkan investigasi, perusahaan diduga belum mengantongi persetujuan RKAB dari pemerintah.
RKAB merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk menjalankan operasi produksi tambang.
“PT SLG diduga beroperasi tanpa RKAB sah, ini pelanggaran serius,” tegas Pikran.
Selain itu, PT SLG juga disebut memiliki kewajiban denda yang belum diselesaikan.
Denda tersebut berasal dari sanksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas produksi di lapangan.
Pikran menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi negara.
BASMI Sultra mendesak Dinas ESDM segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Mereka juga meminta Polda Sultra turun langsung melakukan penindakan hukum.
“Kami minta lokasi segera dipasangi garis polisi,” ujar Pikran.
BASMI menilai langkah tegas penting untuk melindungi sumber daya alam daerah.
Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Jika tidak ada tindakan, BASMI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar.
Aksi tersebut untuk menuntut penegakan hukum di sektor pertambangan Sultra.*










