KENDARIKINI.COM — Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Selain korporasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (25/9/2026).
“Empat tersangka tersebut yakni BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MRI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima kendarikini.com
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi Selatan,” tambahnya.
Lanjutnya, Kejagung menyebut perkara tersebut bermula ketika PT CNI diduga melakukan ekspor nikel dari wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Dalam prosesnya, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel,” ungkapnya.
Penyidik juga menduga rekomendasi izin ekspor diterbitkan meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Untuk melengkapi persyaratan ekspor, PT CNI diduga meminta sejumlah pihak di Dinas ESDM Sultra tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan RKAB,” tuturnya.
Kejagung menyebut dokumen RKAB kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan sebagai persyaratan persetujuan ekspor.
“Para penyelenggara negara yang diduga membantu proses tersebut disebut menerima sejumlah uang dari PT CNI. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan para tersangka bersama PT CNI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung.
“Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MRI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 25 September 2026,” pungkasnya.*













