KENDARIKINI.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui sistem e-Court resmi menetapkan bahwa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali dikalahkan dalam perkara hubungan industrial yang diajukan oleh Penggugat Budiman.
Kuasa Hukum Penggugat, Agus Alvian Saputra dari Alvian Liambo Law Office, turut menyampaikan rasa syukur atas putusan ini. Beliau menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap hak-hak buruh yang selama ini harus diperjuangkan melalui jalur litigasi.
“Pada tingkat pertama, perkara ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi, sebagaimana tercantum dalam sistem e-Court. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah, serta menghukum PT Adira untuk membayar hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Selasa 25 November 2025.
Lanjutnya bahwa Tidak menerima putusan tersebut, PT Adira mengajukan upaya hukum Kasasi, yang teregistrasi dengan Nomor Register Kasasi: 1344 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

“Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menolak permohonan kasasi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Dengan demikian, putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ungkapnya.
Kemudian Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut mewajibkan PT Adira untuk:
1. Membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar
Rp45.618.400,00.
2. Membayar upah proses sejumlah
Rp30.480.000,00.
3. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar
Rp154.000,00.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi, PT Adira berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan tersebut secara penuh, tanpa pengecualian,” pungkasnya.*










