KENDARIKINI.COM — Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian mesin alkon di Kecamatan Tinondo, Kamis, 19 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit I Pidum Aipda Fandy Samsuryadi, S.H., bersama personel lapangan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Tersangka berinisial K diamankan di Desa Wungguloko, Kecamatan Ladongi, tanpa perlawanan.
Sementara tersangka berinisial I ditangkap di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, setelah dilakukan penyelidikan.
Keduanya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.*










