KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Kamis dini hari (26/2/2026).
Dua pria diamankan dalam operasi sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengatakan tim Opsnal segera melakukan penyelidikan lapangan.
“Hasil penyelidikan, anggota mengamankan pria berinisial TM (28),” ujar Andi Musakkir.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening diduga sabu seberat bruto 4,91 gram.
Barang haram itu ditemukan di saku jaket kanan yang dikenakan tersangka TM.
Selain sabu, polisi menyita sendok sabu, timbangan digital, tiga sachet plastik kosong, dan satu handphone.
Dari interogasi awal, TM mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial W (27).
W diketahui berdomisili di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan W pada malam yang sama.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Dr. Moh. Hatta tanpa perlawanan.
Dari tangan W, polisi menyita uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka kedua.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lanjutan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya.*










