MUNA, KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap kasus peredaran sabu, Sabtu (25/4/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.45 WITA di Jalan Sugilaende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.
Petugas mengamankan pria berinisial MAA alias AB (38), warga setempat yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan bermula dari laporan warga pukul 20.30 WITA terkait aktivitas mencurigakan diduga transaksi sabu.
Tim Satresnarkoba segera melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan awal, ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan pelaku.
Pelaku mengaku sebagian sabu ditempel di beberapa titik sekitar area pekuburan BTN Laende.
Tim bersama pelaku lalu melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud.
Polisi menemukan 11 potongan pipet kuning berisi kristal bening diduga sabu.
“Total barang bukti seberat 6,86 gram bruto,” ujar Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, Minggu (26/4/2026).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan awal, sabu diperoleh dari AR, warga binaan Rutan Kelas IIB Raha.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP terbaru.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Muna mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.*










