Perkara Tipikor Jembatan Cirauci, Ini Kata Kajati Sultra Soal Dugaan Keterlibatan Mantan Kadis SDA dan Bina Marga

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air (SDA) Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu) pada Kamis 23 Juli 2024.

Terkait hal tersebut Kajati Sultra Hendro Dewanto saat ditanyakan perihal perkara tersebut pada 17 Juli 2024 usai berkunjung di sekretariat PWI Sultra mengatakan pihaknya sejauh ini masih mempelajari terkait dugaan keterlibatan, Mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra.

“Masih kita pelajari, Karena saya sih melihatnya konstruksi perkaranya, nanti kita lihat lagi, apakah memang ada fakta-fakta yang mengarah kesana, Karena dia selaku KPA kalau tidak salah,” katanya.

“Tetapi dalam faktanya, saya hanya melihat bahwa dia sudah mengingatkan, dan ada beberapa peringatan,” tambahnya.

Lanjutnya saat ditanyakan apakah dalam sebuah perkara korupsi dimungkinkan tidak ada penyelenggara negara yang terlibat, pihakmya mengatakan dimungkinkan.

“Mungkin, mungkin, karena apa kita lihat saja unsurnya, karena dalam Pasal itu setiap orang,” ungkapnya

“Sejauh ini masih sebagai saksi ,” pungkasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini mengatakan pada Kamis 23 Juli 2024, PN Kendari memvonis kedua terdakwa bersalah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sambungnya untuk Terdakwa R diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Kemudian terdakwa TU diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Sulaiman sebelumnya mengatakan mengaku heran karena hanya ada dua yang menjadi tersangka.

“Padahal dari pihak Bina Marga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut sembari memperlihatkan dakwaan yang menyebutkan keterlibatan salah satu Oknum di dinas tersebut,” jelasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait