Dugaan Surat Palsu Ketua Komisi III, Ketua DPRD Sultra: Diproses di BK

KENDARIKINI.COM – Dugaan pelanggaran etik salah satu Anggota DPRD Sultra dari Fraksi PDI Perjuangan kini tengah dibahas Badan Kehormatan DPRD Sultra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala saat menerima Massa aksi di Gedung Aspirasi pada Jumat (26/9/2025).
”Kami di DPRD Sultra hanya memproses etik dari Anggota DPRD Sultra. Terkait tindak pidananya, itu ranah aparat penegak hukum”, jelasnya.
Tariala menambahkan bahwa terkait penghentian sebagai anggota di DPRD Sultra, ia mengaku bukan kewenangan ketua.
”Yang bisa menghentikan dan melakukan pemecatan terhadap anggota di DPRD adalah kewenangan dari partai yang bersangkutan”, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi diduga mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan Ketua dan Sekretaris DPRD Sultra.
Kop Surat tersebut menggunakan Badan Kehormatan DPRD Sultra dan di stempel Ketua DPRD Sultra. Sedangkan yang bertanda tangan dalam surat tersebut yakni Ketua komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, tak kalah kaget. Menurutnya, aturan surat keluar harus ditandatangani pimpinan, bukan ketua komisi.
”Kalau benar terbukti, ini pelanggaran”, ungkap Politisi NasDem itu.
Tariala berjanji memanggil Sekwan untuk menelisik kebenaran surat.
“Saya akan detail cek mulai nomor surat sampai isi,” kata Laode Tariala, Selasa (9/9).
Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara, La Butolo, menyebut Ketua Komisi III, Sulaeha Sanusi, mencatut nama lembaga dengan mengeluarkan surat berkop DPRD yang tak pernah tercatat sebagai dokumen resmi.
Surat itu bukan saja rancu, tapi juga diduga dipakai untuk kepentingan di luar tugas parlemen.
“Setelah kami cek dengan bagian umum, surat ini tidak terdaftar sebagai surat keluar,” ucapnya pada Kamis, (11/9/2025).
Dirinya menyebut selain tak tercatat, ada kejanggalan mencolok. Nomor surat keliru, kop surat tak sesuai standar, dan tanda tangan bukan dari pimpinan DPRD.
“Ini tindakan pribadi Ketua Komisi III. Bukan surat resmi sekretariat,” pungkasnya.*