‎Dugaan Surat Palsu Ketua Komisi III, Ketua DPRD Sultra: Diproses di BK ‎

KENDARIKINI.COM – Dugaan pelanggaran etik salah satu Anggota DPRD Sultra dari Fraksi PDI Perjuangan kini tengah dibahas Badan Kehormatan DPRD Sultra.

‎Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala saat menerima Massa aksi di Gedung Aspirasi pada Jumat (26/9/2025).

‎”Kami di DPRD Sultra hanya memproses etik dari Anggota DPRD Sultra. Terkait tindak pidananya, itu ranah aparat penegak hukum”, jelasnya.

‎Tariala menambahkan bahwa terkait penghentian sebagai anggota di DPRD Sultra, ia mengaku bukan kewenangan ketua.

‎”Yang bisa menghentikan dan melakukan pemecatan terhadap anggota di DPRD adalah kewenangan dari partai yang bersangkutan”, jelasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi diduga mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan Ketua dan Sekretaris DPRD Sultra.

‎Kop Surat tersebut menggunakan Badan Kehormatan DPRD Sultra dan di stempel Ketua DPRD Sultra. Sedangkan yang bertanda tangan dalam surat tersebut yakni Ketua komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi.

‎Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, tak kalah kaget. Menurutnya, aturan surat keluar harus ditandatangani pimpinan, bukan ketua komisi.

‎”Kalau benar terbukti, ini pelanggaran”, ungkap Politisi NasDem itu.

‎Tariala berjanji memanggil Sekwan untuk menelisik kebenaran surat.

‎“Saya akan detail cek mulai nomor surat sampai isi,” kata Laode Tariala, Selasa (9/9).

‎Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara, La Butolo, menyebut Ketua Komisi III, Sulaeha Sanusi, mencatut nama lembaga dengan mengeluarkan surat berkop DPRD yang tak pernah tercatat sebagai dokumen resmi.

‎Surat itu bukan saja rancu, tapi juga diduga dipakai untuk kepentingan di luar tugas parlemen.

‎“Setelah kami cek dengan bagian umum, surat ini tidak terdaftar sebagai surat keluar,” ucapnya pada Kamis, (11/9/2025).

‎Dirinya menyebut selain tak tercatat, ada kejanggalan mencolok. Nomor surat keliru, kop surat tak sesuai standar, dan tanda tangan bukan dari pimpinan DPRD.

‎“Ini tindakan pribadi Ketua Komisi III. Bukan surat resmi sekretariat,” pungkasnya.*

Berita Terkait