Penyidik Kejati Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU soal Dugaan Suap Perizinan PT. MUI
Kendari – Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi mengatakan hari ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap PT. Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM bertempat di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Tersangka RT dan SM di dampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti terzebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari,” tuturnya.
Selain itu Dodi juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan dimungkinkan adanya Tersangka Baru ketika ada fakta-fakta baru yang diungkapkan dipersidangan.
“Untuk saat ini masih dua orang tersangka tidak menutup kemungkinan di persidangan ada fakta-fakta baru yang diungkapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Kasi Penkum Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas II A Kendari.*