KENDARIKINI.COM – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas perkara dugaan penambangan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang melibatkan anggota DPRD Sultra Suparjo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Berkas tahap I tersebut diserahkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kepala Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, mengatakan berkas perkara kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026,” ungkap Irfan, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penambangan batuan di wilayah IUP PT Citra Khusuma Sultra, Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, selama periode 2020–2025.
Penyidik menduga kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan, meski pelaksana penambangan tidak memiliki IUJP.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan menyita dua excavator merek Hyundai, satu dump truck, serta dokumen pembelian batuan dan perjanjian kerja sama penambangan.
Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan, terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yakni SP selaku pelaksana penambangan, TR selaku pengawas lapangan, dan Abdul Asis selaku Direktur PT Citra Khusuma Sultra.
Penyidik juga mendalami aspek perpajakan, legalitas perusahaan, serta dokumen perizinan dan kewajiban perusahaan.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika terdapat kekurangan, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik merencanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tahap II.*













