Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Sultra Serahkan Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan di Butur

KENDARIKINI.COM – Perkara Dugaan Korupsi proyek leningkatan jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 terus bergulir.

Terbaru pada hari ini Kamis 24 Oktober 2024, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Berkas perkara atas nama Tersangka Mahmud buburanda dan Zalman, Tersangka Nasrun dan Abdul Umar dan Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun,” kata Kasipenkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya ke 5 (lima) tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -