KP2H Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran KPUD Koltim ke Kejati

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara melaporkan KPUD Kolaka Timur ke Kejati Sultra.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja barang tahun 2024.
KP2H menilai terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Ketua Bidang Hukum KP2H Sultra, Iswanto, mengatakan laporan mereka merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024.
Menurut Iswanto, data BPK menunjukkan adanya selisih anggaran yang cukup signifikan.
Dalam laporan tersebut, anggaran belanja tercatat sebesar Rp17,3 miliar.
Namun realisasi belanja hanya mencapai sekitar Rp13,6 miliar.
“Selisih sekitar Rp4,3 miliar ini perlu ditelusuri karena berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
KP2H menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Iswanto menyebut dugaan itu dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
KP2H menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas.
Organisasi tersebut juga siap memberikan data tambahan kepada penyidik apabila dibutuhkan.
Selain itu, KP2H meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap dugaan korupsi secara transparan.
KP2H juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung jika penanganannya berjalan lambat.*









