Kendari – Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pengedar sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin didepan awak media pada Selasa 27 Februari mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,31 Gram.
“Pelaku IR (33) sehari-harinya bekerja sebagai sopir, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,31 Gram pada Sabtu 24 Februari 2024 di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu,” katanya.
Sambungnya bahwa barang bukti narkoba jenis sabu itu telah dikemas dalam47 (empat piduh tujuh) sachet plastik bening.
“Menurut keterangan tersangka, la mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu tersebut di Jalan Wayong Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari tepatnya di dalam kaleng minyak rambut tepatnya di samping pohon,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa tersangka mengaku mengambil shabu atas arahan lelaki KZ.
“Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan shabu dari lelaki KZ Tersangka mengaku mengambil tempelan shabu dari lelaki KZ untuk ia edarkan atau tempel atas arahan lelaki KZ,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan untuk KZ, pihaknya sementara melalukan Lidik.
“Dan untuk tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.*










