KENDARIKINI.COM – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan R (29) sebagai tersangka illegal logging.
Kasus terjadi di kawasan konservasi Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi gabungan sejak 18 Februari 2026.
Operasi melibatkan Balai Gakkum Sulawesi bersama BKSDA Sultra setelah menerima laporan masyarakat.
Warga sebelumnya melaporkan aktivitas mencurigakan disertai suara chainsaw dari dalam kawasan konservasi.
Petugas menemukan satu pohon jati besar telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian.
Bagian tengah kayu berukuran panjang 475 sentimeter dengan diameter sekitar 80 sentimeter.
Tim juga menggagalkan pengangkutan menggunakan mobil dumping kuning tanpa nomor polisi.
Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya.
Barang bukti berupa mobil dumping dan satu batang kayu jati kini diamankan di Polsek Tampo.
Penyidik menahan tersangka di Rutan Polda Sultra dan menjeratnya dengan pasal konservasi.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menekankan pentingnya sinergi pengungkapan kasus.
Ia memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.*










