Lembaga P3D Konut Resmi Laporkan Dugaan Pertambangan di Luar IUP PT KDI

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas tersebut diduga berlangsung di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di area koridor atau celah IUP PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI), yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan karena berada di luar wilayah izin resmi.
“Kami menemukan aktivitas penggalian dan hauling ore nikel di lokasi koridor celah IUP PT KDI, dan dugaan kami aktivitas tersebut masih berlangsung secara masif hingga saat ini,” ujar Jefri kepada media, Selasa, 20 Januari 2026.
P3D Konut menduga praktik pertambangan ilegal tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum atau perusahaan yang diduga membackup aktivitas tambang secara sembunyi-sembunyi. Aktivitas ini juga diduga telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan lahan koridor di luar IUP PT KDI.
Hasil investigasi lapangan tim P3D selama beberapa minggu terakhir menunjukkan adanya aktivitas hauling ore nikel. Selain itu, pantauan melalui citra satelit juga memperlihatkan bukaan lahan di koridor tersebut yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Dari citra satelit terlihat jelas adanya bukaan lahan di area koridor. Ini menunjukkan aktivitas pertambangan bukan baru terjadi,” ungkapnya.
Selain dugaan pelanggaran administratif, P3D Konut menilai aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Di antaranya penggundulan hutan secara masif, sedimentasi di area tambang, hingga degradasi lingkungan yang serius.
“Yang aneh, kegiatan ini seakan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum,” tegas Jefri.
P3D Konut juga menduga bahwa aktivitas pertambangan ilegal dan pengeluaran ore nikel di lahan koridor IUP PT KDI diketahui oleh manajemen perusahaan tersebut. Pasalnya, lokasi aktivitas hanya berjarak beberapa meter dari wilayah IUP PT KDI dan berdekatan dengan lokasi Surat Perintah Kerja (SPK) beberapa kontraktor PT KDI.
“Apakah PT KDI menjadi dalangnya? Allahu a’lam,” ujar Jefri.
Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan P3D, sekitar 5 hektare area koridor telah menjadi bukaan tambang dan aktivitasnya masih berlangsung. Bahkan, P3D menduga puluhan ribu ton ore nikel telah dikapalkan, dengan dugaan menggunakan kuota RKAB milik PT KDI, meski hal tersebut masih terus didalami.
“Kami menduga aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diketahui oleh PT KDI yang berada tepat di sampingnya. Potensi kerugian negara sangat besar,” katanya.
Berdasarkan temuan awal tersebut, P3D Konut secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh. Selain dugaan pertambangan di koridor, P3D juga melaporkan dugaan pelanggaran lain, termasuk temuan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 terhadap PT KDI serta dugaan keterlibatan dalam kasus dokumen terbang pada tahun 2020 di Blok Mandiodo.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami menduga ada koordinasi tingkat tinggi. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum lagi dampak ekologisnya. Setelah cadangan nikel habis, lokasi akan ditinggalkan tanpa reklamasi,” ujarnya.
P3D Konut memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Menutup keterangannya, P3D Konut menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Pihaknya juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KDI sebelum seluruh dugaan tersebut dituntaskan secara hukum.*









