Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDugaan Penyelewengan Tabung LPG 3 Kilo Gram di Kendari, Jangkar Sultra Adukan...

Dugaan Penyelewengan Tabung LPG 3 Kilo Gram di Kendari, Jangkar Sultra Adukan Salah Satu Pangkalan ke Ditreskrimsus Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) laporkan dugaan penyelewengan gas LPG subsidi 3 Kilogram (Kg) ke Polda Sultra salah satu pangkalan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dugaan penyelewengan gas LPG subsidi 3 Kg ini berawal dari informasi dari warga setempat inisial M yang mengaku bahwa pangkalan gas milik AM diduga mendistribusikannya ke luar daerah.

Koordinator Jangkar Sultra, Hamlin mengatakan, warga inisial M ini telah 8 tahun tinggal di sekitar pangkalan LPG ini. Namun hingga saat ini, Ia belum mengetahui bila terdapat pangkalan LPG di wilayah tersebut.

“Warga yang berdampingan langsung dengan pangkalan LPG tersebut mengaku selama 8 tahun terakhir dia tidak pernah tahu ada pangkalan gas dilingkungan sekitar,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Kemudian, seorang pedagang inisial YM yang beraktivitas di depan pangkalan tersebut tidak pernah membeli gas LPG di pangkalan milik AM ini.

Hamlin menambahkan, warga setempat lainnya juga tidak mengetahui soal pemberitahuan atau pengumuman tentang izin Hinder Ordinintie (HO) pangkalan tersebut.

Sementara itu, salah satu petugas piket Dirkrimsus Polda Sultra menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti laporan yang dimasukkan oleh Jangkar Sultra.

Sebelumnya juga dilansir dari Narasifaktual.com Anina, salah satu warga yang tinggal di Lorong 77, yang berbatasan langsung dengan lokasi pangkalan gas tersebut, mengaku tidak pernah tahu adanya pangkalan gas di lingkungan tempat tinggalnya selama delapan tahun terakhir.

“Saya tidak pernah tahu kalau ada pangkalan gas atau penjual tabung gas di lorong sebelah. Selama ini, saya selalu membeli gas di luar, tidak pernah di lorong ini,” ujarnya.

Sebelumnya juga Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan yang digelar pada Minggu, 9 Februari 2025.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -