Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolres Bombana Amankan Pengedar Sabu dengan BB 21 Gram

Polres Bombana Amankan Pengedar Sabu dengan BB 21 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana berhasil mengamankan pria inisial H yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi Narkokita jenis sabu di rumah kost di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana.

Kemudian pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA Personil Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di kamar kost dan menemukan seorang laki-laki yang sedang didalam kamar kost tersebut.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arman mengatakan, personil polres bombana melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Lanjut, kata dia, Polisi menemukan 2 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram, yang ditemukan di saku celana pendek.

Ia menambahkan, usai dilakukan interogasi, sabu tersebut di peroleh dari Kota Kendari melalui inisial LP untuk di distribusikan ke wilayah Bombana.

“Setelah dilakukan introgasi narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan di kota kendari dari saudara LP untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana dengan cara sistem tempel,” katanya.

Kemudian, pria inisial H ini diamankan ke Polres Bombana untuk dilakukan tindak lanjut.

“Selajutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bombaba guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sebagai berikut :

Narkotika
2 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram.

Non Narkokita
-13 buah potongan pipet plastik warna pink.
-1 buah potongan pipet plastik warna hijau.
-1 buah pembungkus rokok Sampoerna.
-1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau.
-1 unit timbangan digital merk Camry warna silver.
-1 lembar celana pendek warna biru navy.
-1 set alat hisap sabu/bong.
-1 unit handphone merek Oppo model CPH2641 warna merah maron dengan sim card As nomor 08 25211877865.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -