Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejati Tetapkan 5 Tersangka Obstruction dan Korupsi KUR

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Obstruction dan Korupsi KUR

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka dalam dua perkara berbeda, Selasa (28/4/2026).

Perkara pertama terkait dugaan obstruction of justice pada proyek jaringan komunikasi desa DPMD Musi Banyuasin 2019–2023.

Dua tersangka ditetapkan, yakni RC dan RS, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

RC merupakan Staf Ahli Bupati sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba.

Sementara RS berprofesi sebagai advokat yang diduga terlibat dalam skenario pengaburan fakta.

Modusnya, keduanya mengumpulkan saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

RS ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang hingga 17 Mei 2026.

Sedangkan RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam pengembangan kasus obstruction tersebut.

Perkara kedua terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Pemerintah Cabang Martapura, OKU Timur.

Tiga tersangka ditetapkan yakni KS, SF, dan FS.

KS dan SF merupakan pimpinan cabang bank pada periode berbeda, sementara FS pengguna dana KUR.

KS dan FS ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, SF tidak ditahan karena ibadah haji.

Penyidik telah memeriksa 41 saksi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.

Modusnya, pimpinan bank mengarahkan manipulasi analisa kredit menggunakan 16 debitur untuk proyek FS.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -