Jumat, Agustus 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaAmiruddin Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Sengketa Murni Persoalan Bisnis

Amiruddin Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Sengketa Murni Persoalan Bisnis

KENDARIKINI.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, membantah tudingan penipuan yang dilaporkan Sirida ke Polresta Kendari.

Melalui kuasa hukumnya, Aldin, Amiruddin menegaskan persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis jual beli hasil bumi.

Bantahan itu disampaikan Aldin kepada awak media, Jumat (28/8/2026) malam.

“Terkait laporan tersebut, klien kami belum mendapat panggilan untuk klarifikasi dan belum mengetahui pokok laporannya,” kata Aldin.

Menurut Aldin, Amiruddin dan Sirida merupakan rekan bisnis dalam perdagangan hasil bumi selama lebih dari dua dekade.

Keduanya juga disebut memiliki hubungan keluarga dekat dan tidak pernah mengalami konflik serius selama menjalankan bisnis.

Persoalan muncul pada 2020 hingga 2021 ketika Amiruddin membeli hasil bumi dari Sirida senilai Rp2,46 miliar.

Dari transaksi tersebut, Amiruddin telah membayar Rp2,36 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp100 juta.

Aldin menyebut kekurangan pembayaran terjadi akibat dampak pandemi Covid-19 yang turut memukul kondisi usaha Amiruddin.

Sementara terkait uang Rp80 juta, Amiruddin awalnya menganggapnya sebagai bantuan saat mengikuti Pileg 2019.

Namun, belakangan uang tersebut dianggap sebagai utang oleh Sirida.

Aldin menyebut Amiruddin mengakui tanggung jawab atas uang tersebut serta sisa pembayaran transaksi hasil bumi.

Amiruddin juga disebut pernah menawarkan sertifikat tanah sebagai jaminan ketika Sirida melayangkan somasi.

Namun, jaminan tersebut ditolak dan Sirida kemudian menggugat Amiruddin secara perdata ke Pengadilan Negeri Kendari.

PN Kendari telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Amiruddin melakukan wanprestasi.

Dalam putusan tersebut, Amiruddin diwajibkan membayar sekitar Rp227 juta kepada Sirida.

“Klien kami masih menghormati putusan perdata PN Kendari dan terus mengusahakan kewajiban tersebut,” ujar Aldin.

Aldin menilai jika kewajiban belum dilaksanakan, Sirida seharusnya menempuh mekanisme hukum perdata sesuai putusan pengadilan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya diarahkan menjadi perkara pidana melalui laporan dugaan penipuan.

Aldin juga menyebut Sirida sebelumnya pernah mengadukan persoalan tersebut ke Polda Sultra, namun kemudian mencabut aduannya.

Meski demikian, Amiruddin menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas kegaduhan yang terjadi,” kata Amiruddin.

Ia kembali menegaskan persoalan tersebut merupakan urusan bisnis dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik serta kuasa hukumnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -