KENDARIKINI.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan tindakan ilegal.
Penegasan ini disampaikan menyusul konflik antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dan PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pembukaan lahan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat,” kata Ali, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pemegang izin PPKH memiliki kewajiban menjaga kawasan hutan yang dikelolanya sesuai ketentuan hukum.
Ali juga menekankan pentingnya prosedur pengelolaan lahan, termasuk mitigasi bencana dan pemenuhan ketentuan lingkungan.
Sementara itu, aktivitas operasional salah satu perusahaan pertambangan di Morowali dilaporkan terhenti setelah aksi massa pada Senin (26/10/2026).
Menurut informasi yang disampaikan, sekitar 70 orang menduduki kantor utama, mendirikan tenda di area operasional, dan memblokir akses logistik perusahaan.
Upaya mediasi yang dilakukan manajemen PT Vale Indonesia Tbk disebut tidak mencapai kesepakatan. Situasi tersebut dilaporkan memicu aksi saling dorong di area kontraktor lokal.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, kelompok massa juga dilaporkan merusak fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, dan inventaris posko pengamanan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026).
Gakkum Kehutanan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan dan aksi perusakan. Penanganan perkara tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Tengah.*














