Diadukan ke Polda Sultra, Begini Tanggapan Manajemen RSU Hermina Kendari

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan kwitansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diadukan oleh kuasa hukum pasien di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu, kini ditanggapi oleh manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari, Jum’at, 29 Agustus 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum pasien Andri Dermawan layangkan aduan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan kwitansi pasien BPJS Kesehatan di RSU Hermina Kendari.
Aduan kasus dugaan ini berawal dari pasien bernama Yayuk Sapta Bella mendapat rujukan dokter kandungan untuk pematangan paru di RSU Hermina Kendari, pada tanggal 24 Juli 2025 lalu.
“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan, yang mana terdapat tercatat bahwa pasien dijamin BPJS, dan telah diakui BPJS rumah sakit dalam pengajuan sekalipun belum dicairkan,” ungkap Andri.
Menanggapi terkait kasus dugaan tersebut, Manajer Pelayanan Medis RSU Hermina Kendari, dr. LM. Dila Pramashari, kita RSU Hermina Kendari tetap kooperatif.
“Kita tetap kooperatif mengikuti proses. Prinsipnya kita kalau ada pemanggilan tetap kita akan kooperatif,” tanggap Dila Pramashari saat konferensi pers pada hari Jum’at 29 Agustus 2025 malam di sebuah Coffee Shop di Kota Kendari.
Meski manajemen RSU Hermina Kendari tetap kooperatif terkait aduan tersebut, Andri Dermawan tetap menduga kalau kliennya tidak komplen RSU Hermina Kendari pasti akan doubel klaim mencairkan kwitansi pasien tercatat jaminan BPJS Kesehatan.
“Kalau sebenarnya pihaknya tidak komplen, kami menduga sudah pasti akan dicairkan, dan BPJS saat ini sudah mengaku ini sudah ada klaim ini,” tegasnya.
Namun dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025 malam di sebuah tempat Coffee Shop di Kota Kendari, Manajer Pelayanan Medis RSU Hermina Kendari, dr. LM. Dila Pramashari, menginformasikan terkait double klaim itu sudah dijawab Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Sandi Paskirab Nugroho (PN), pada hari Senin, 25 Agustus 2025 lalu di RSU Hermina Kendari.
“Terkait hal tersebut memang betul peserta datang ke BPJS Kesehatan, dan kami melakukan kroscek untuk klaim dan kami sampaikan bahwa tidak ada klaim yang masuk dari Hermina terkait dengan pasien tersebut,” akui Sandi PN saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 lalu di RSU Hermina Kendari.
Sekadar informasi pada tanggal 24 Juli 2025, suami pasien bernama Ahmad Ariansyah melakukan persetujuan tanda tangan pembayaran deposit (DP) sebanyak Rp 17.400.000 di RSU Hermina Kendari. Setelah melakukan persetujuan tanda tangan DP tersebut, pada tanggal 24 Juli 2025, suami pasien bernama Ahmad Ariansya juga melakukan persetujuan tanda tangan biaya selama rawat inap pasien bernama Yayuk Sapta Bella di RSU Hermina Kendari menggunakan jaminan pribadi (umum), serta bersedia melunasi seluruh tagihan RSU Hermina Kendari.
Pada tanggal 24 Juli 2025, suami pasien bernama Ahmad Ariansyah melakukan transaksi ke perincian kwitansi pasien RSU Hermina Kendari tercatat sebanyak Rp 2.873.000 tanpa jaminan BPJS Kesehatan. Kemudian, pada tanggal 29 Juli 2025, pihak RSU Hermina Kendari mengeluarkan bukti perincian kwitansi pasien dan tertulis sudah terima dari suami pasien bernama Ahmad Ariansyah.
Perincian Kwitansi Pasien Tanpa Jaminan BPJS Kesehatan dalam LABORATORIUM RSU Hermina Kendari, tanggal 29 Juli 2025:
26/7/2025 Labu Darah Biasa Rp 674.000
27/7/2025 Hematologi Rutin-1 Rp 177.000
27/7/2025 Labu Darah Biasa Rp 674.000
27/7/2025 Labu Darah Biasa Rp 674.000
28/7/2025 Labu Darah Biasa Rp 674.000
Sub Total Rp 2.873.000
Perincian Kwitansi Pasien Tanpa Jaminan BPJS Kesehatan dalam PROSEDUR BEDAH RSU Hermina Kendari, pada tanggal 29 Juli 2025:
28/7/2025 Paket Persalinan Rp 17.400.000
Sub Total Rp 17.400.000
Total Transaksi Tanpa Jaminan BPJS Kesehatan dalam Perincian Kwitansi Pasien RSU Hermina Kendari, tanggal 29 Juli 2025 sebanyak Rp 21.925.300.
Deposit Tanpa Jaminan BPJS Kesehatan dalam Perincian Kwitansi Pasien RSU Hermina Kendari, pada tanggal 29 Juli 2025 sebanyak Rp 17.400.000
Total Yang Harus Dibayar Tanpa Jaminan BPJS Kesehatan dalam Perincian Kwitansi Pasien RSU Hermina Kendari, pada tanggal 29 Juli 2025 sebanyak Rp 2.873.000.(Faldi)*