KENDARIKINI.COM – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sultra untuk transparan dalam mengelola anggaran Pilkada serentak, Rabu 30 Oktober 2024.
PKC PMII Sultra melalui Ketua Lembaga Advokasi, Asdar Abbas mengatakan terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh KPUD Sultra menurut ya terkesan tak terlalu penting, hanya seremonial belaka hingga di duga tempat mencari keuntungan pribadi.
“Untuk itu kami, PMII Sultra mengingatkan para komisioner KPUD Sultra dan jajaran agar pengalokasian anggaranya lebih efektif dan efisien,” katanya.
Lanjutnya Pilkada serentak yang akan dilaksanakan november mendatang melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) beleid tersebut, Pilkada 2024 digelar pada November.
“Dalam pesta demokrasi tak sedikit di temukan kejadian yang tidak dapat di jadikan contoh oleh para penyelenggara (Pilkada) atau dalam prosesnya kerap muncul perilaku yang tidak sesuai dengan amanah yang di berikan,” ungkapnya.
Sambungnya pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada november mendatang, tentu penyelenggara memerlukan kesiapan yang matang dan biaya yang signifikan agar dapat terlaksana dengan sukses.
“Pelakasanaan pesta rakyat untuk memilih pemimpin di tingkatan daerah Provinsi dan Kab/Kota, tentu penyeleggara memiliki tugas,wewenang, tanggung jawab, menyediakan Logistik, administrasi, melakukan sosialisasi, dan yang paling penting adalah meningkatkan Partisipsi pemilih, dan melaksanakan pilkada yang Luber, Jurdil, rahasia, Berintegritas, dan profesional aman dan damai,” bebernya.
Pada pelaksanaan Pilkada, 2024 ini tentu penggunaan dana hibah harus di kelola secara transparan, dan di alokasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, penyelewengan dana sehingga muncul penyalahgunaan wewenang.
“Kami minta agar segera mengevaluasi kegiatan yang kami nilai nihil manfaat dan KPU Sultra juga dalam Penggunaan dan pengelolaan dana hibah harus mengikuti peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Kasubag TU atau Humas KPUD Sultra, Samsu Agusdar yang dihubungi via pesan WhatsApp pada Minggu 27 Oktober 2024 saat dimintai tanggapannya mengarahkan untuk menghubungi KetuaD Sultra.
Jurnalis media ini juga sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Ketua KPU Sultra, Azril via pesan WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*










