KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Belajar Mandiri (HBM) di Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri/Swasta se-Seluruh Sulawesi Tenggara, tembusan Gubernur Sultra, pada hari Senin, 1 September 2025 sampai dengan Rabu, 3 September 2025.
Dalam SE HBM Nomor : B/10768/4.21/IX/2025 ini Kadis Dikbud Sultra, Aris Badara menyampaikan bahwa tujuan SE HBM ini untuk menjaga ketertiban umum pada rencana aksi yang gelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawasi Tenggara Sultra) pada hari Senin, 1 September 2025.
“Untuk menjaga ketertiban umum kenyamanan peserta didik,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini pada hari Minggu, 31 Agustus 2025.
Harapannya dengan dikeluarkan SE HBM ini Kepala Satuan Pendidikan dapat melakukan pembelajaran mandiri siswa-siswi SMA, SMK, SLB Negeri/Swasta se-Seluruh Sulawesi Tenggara di Rumah.
“Maka diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah,” tegasnya.(Faldi)*










